OELAMASI – Sebanyak 26 pemuda diamankan pihak Polres Kupang karena melakukan penyerangan terhadap warga di kelurahan Kotabes, kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Saat ini, berdasarkan proses penanganan kasus tersebut, 10 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi Darmawan Aditya mengatakan bahwa, persoalan bermula pada Rabu (29/6) terdapat rombongan Jemaat dari Gereja Efata Alor yang datang ke Kotabes untuk menghadiri acara pernikahan di salah satu rumah warga setempat. “Kemudian setelah berjalannya pesta, terjadi kesalahpahaman pemuda Kotabes dan rombongan dari Alor yang mengakibatkan kejadian kekerasan itu terjadi pukul 01.00 Wita,” ucapnya.
Menurutnya, kejadian tersebut sebenarnya sudah didamaikan oleh aparat setempat yakni kepala desa. “Namun ternyata kejadian berlanjut, sekitar pukul 05.00, dari seseorang yang biasa dipanggil bapa Mesakh menelpon beberapa kawannya yang ada si kupang untuk ke Kotabes karena merasa dikepung, meminta bala bantuan,” lanjutnya.
Selanjutnya, para 26 orang yang dihubungi tersebut menuju ke Kotabes dari Kupang menggunakan dua mobil pick up dengan membawa busur, panah parang dan lain – lain. “Ketika rombongan tersebut sampai, mereka sempat menemui orang yang menghubungi tadi, kemudian 26 orang itu bergerak untuk mencari orang yang menjadi dalang dalam kejadian malam itu,” sambungnya.
Berikutnya, berdasarkan keterangan seorang saksi turun dan menanyakan ke salah satu rumah warga menanyakan warga yang jadi penyebab keonaran. “Kemudian menurut pengakuan korban, karena melihat banyak orang yang membawa parang dia dengan reflek kabur keluar rumah, korban kemudian ditangkap orang – orang yang masih diatas kendaraan (pick up),” ungkap Lufthi.
Ketika itu, korban yang tertangkap mengalami penganiayaan dengan dipukul, ditendang dan ditikam. “Selain itu, beberapa terduga tersangka yang lain masih masuk kerumah ke kamar korban yang lain (2 orang) dan melakukan penganiayaan dengan menusuk kaki korban menggunakan pisau kuningan masing – masing ditikam satu kali,” ucapnya.
Selanjutnya, ketika warga tau ada kejadian tersebut maka, warga Kotabes memblokir jalan supaya rombongan ke 26 pemuda itu tidak bisa kemana – mana. “Jadi, dari kejadian tersebut kami mengamankan 4 busur panah, 28 anak panah, 6 parang, 2 kelewang, 1 pisau kuningan, 2 pick up dan kasur tempat korban tidur,” rincinya.
Selanjutnya, dari 26 orang yang diamankan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Karena disitu masing – masing ada perannya secara berbeda – beda dan setelah melakukan pendalaman ternyata salah satu korban ada yang masih anak – anak,” lanjutnya.
Selanjutnya, Lufthi mengatakan bahwa 10 orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5.6 tahun. “Untuk korban yang masih anak dibawah 15 tahun, kita jerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 perlindungan anak dan perempuan,” pungkasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar