KUPANG – Kelanjutan kasus bank Bukopin Kupang (tergugat I) dan PT Mahkota (tergugat II) yang digugat Rebeka Adu – Tadak masuk pada agenda pembuktian. Setelah sebelumnya, eksepsi bank Bukopin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
M Hanafiah SH, penasehat hukum bank Bukopin Kupang yang ditemui kupangterkini.com Selasa (21/6/22) menyatakan bahwa sidang kali ini pihaknya belum menghadirkan bukti. “Karena ingin melihat terlebih dahulu bukti dari penggugat,” jelasnya.
Hanafi, menambahkan bahwa pihaknya juga sudah siap dengan bukti – bukti. “Jadi, selanjutnya kami akan menghadirkan bukti dan memang seperti itu, tergugat diberikan kesempatan setelah penggugat menghadirkan bukti, kita tinggal melihat penggugat menghadirkan bukti seperti apa,” pungkasnya.
Terpisah, penasehat hukum Rebeka Adu – Tadak, Yulius Bria Nahak SH, MH mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 42 bukti di luar rekaman. “Mungkin nanti kita minta waktu tambahan terkait dengan rekaman dan nanti kita ajukan minggu depan serta beberapa bukti surat, kami sudah sangat siap,” tandasnya.
Selanjutnya, penasehat hukum PT Mahkota, Benny Taopan SH, MH mengatakan bahwa, pihaknya juga sudah siap mengajukan bukti – bukti. “Kami siap untuk mengajukan bukti – bukti dan dokumen berjumlah 14 buah,” ucapnya.
Benny juga menekankan bahwa pihaknya masih konsisten dengan jawaban terhadap gugatan yang masih prematur. “Karena salah satu buktinya yaitu putusan Pengadilan Niaga Jakarta Selatan soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara kesepakatan antara nasabah (Rebeka Adu – Tadak) dengan PT Mahkota,” jelasnya.
Jadi, Benny berharap semua prosesnya berjalan lancar dan mendapat kejelasan. “Supaya kita bisa mendapat kejelasan kasus ini seperti apa, dan kami tetap konsisten gugatan ini masih prematur,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar