Eksepsi Bank Bukopin Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pokok Perkara

Hukum & Kriminal1706 Dilihat

KUPANG – Kasus uang raib Rp 3 miliar milik nasabah bank Bukopin Kupang, Rebeka Adu – Tadak terus bergulir. Pasalnya, pekan depan, Selasa (21/6) persidangan kasus tersebut masuk pada pokok perkara setelah pada putusan sela majelis menolak eksepsi tergugat.

Penasehat hukum Rebeka Adu – Tadak, Yulius Bria Nahak SH, MH menyatakan bahwa eksepsi yang dilakukan tergugat I (Bank Bukopin) dan tergugat II (PT Mahkota) ditolak majelis hakim pada putusan sela. “Sehingga minggu depan, kita masuk pada pemeriksaan pokok perkara yaitu alat bukti yang diajukan oleh penggugat Rebeka Adu – Tadak,” ucapnya kepada kupangterkini.com Kamis (16/6/22).

Menurutnya, eksepsi yang diajukan oleh Bank Bukopin dan PT Mahkota poin yang penting yakni eksepsi yang diajukan Bank Bukopin. “Karena mereka mengajukan empat alat bukti terdiri dari akta, notaris, SK Kemenkumham dan perjanjian awal pembukaan rekening oleh nasabah prioritas, dari empat bukti itu ditolak oleh majelis hakim yang memeriksa perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Ada Konspirasi, Raibnya Tiga Miliar di Bukopin Kupang

Sehingga, ia berpendapat bahwa alat bukti tersebut gugur demi hukum. “Sehingga, jika alat bukti tersebut gugur demi hukum, maka kita masuk dalam pokok perkara,” jelasnya.

Jadi, Yulius berharap pada pokok perkara nanti dapat menemukan fakta – fakta yang terjadi dan siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum. “Karena gugatan yang kita ajukan unsurnya sudah melengkapi, sehingga masalah itu akan muncul dengan sendirinya melalui pembuktian dan saksi yang diajukan penggugat,” tegasnya.

Sementara itu, untuk tergugat II atau PT Mahkota dalam eksepsinya tidak diajukan alat bukti. “Tetapi eksepsi yang diajukan oleh tergugat II itu terkait gugatan prematur, mereka menyatakan bahwa gugatan kita itu belum mencukupi waktu untuk kita gugat.

Baca Juga :  Tuntut Kapolda NTT Usut Keterlibatan Polisi di Penkase

Karena didalam perjanjian awal Rebeka Adu – Tadak yang dibuat dengan mereka itu harus lima tahun baru kita gugat. Lebih lanjut, untuk tergugat I menyatakan bahwa itu kompetisi relatif, seharusnya kita gugat di Jakarta Selatan sedangkan kita gugat di Kupang,” ucapnya panjang lebar.

Hemat Yulius, sebagai nasabah prioritas yang sah demi hukum maka layak menggugat di tempat domisili penggugat. “Jadi kami punya hak menggugat di Kupang, entah nanti kemudian masalah ini pertimbangan majelis hakim seperti apa kita tunggu pada sidang selanjutnya,” ungkapnya.

Terakhir, Yulius juga berpesan bagi masyarakat yang ingin menjadi nasabah bank Bukopin Kupang harus berhati – hati. “Jangan sampai dia terkena masalah seperti klien kami, yang disuruh menggugat di Jakarta Selatan sedangkan masalahnya ada di bank Bukopin cabang Kupang,” tandasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Kesandung Kasus Mafia Tanah

laporan : yandry imelson

Komentar