Keterangan Terdakwa Randy Kepada Penyidik Polisi Dipertanyakan

Hukum & Kriminal2930 Dilihat

KUPANG – Sidang terdakwa Randy Badjideh yang digelar Pengadilan Negeri Kupang yakni pembacaan eksepsi dari terdakwa. Pada intinya, eksepsi yang disampaikan yaitu meminta hakim memerintahkan Jaksa membebaskan terdakwa demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Saul Manafe, Adhitya Nasution SH, MH menyatakan bahwa ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya. “Yang pertama terkait sanggahan RB yang meminta dibebaskan sebagaimana eksepsinya, kita melihat memang itu adalah bagian dari pembelaan terdakwa, hanya saja kita lihat korelasinya dengan apa yang sudah dia lakukan dengan menyerahkan diri lalu BAP selama ini tentu bertentangan,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (17/5/22).

Jadi, Adhitya mempertanyakan keterangan terdakwa yang diberikan kepada penyidik apakah itu merupakan kebenaran atau ada hal lain. “Karena dari apa yang dia sampaikan melalui kuasa hukumnya terkait pembelaan tadi itu jelas pembelaan untuk dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan, artinya yang bersangkutan ini menyangkal seluruh perbuatan yang ada,” tambahnya.

Menurut Adhitya hal tersebut yang harus didalami lagi pada saat pembuktian di persidangan nanti. “Saya yakin pihak kejaksaan memiliki fakta dan bukti – bukti pendukung dari dakwaan yang sudah dibacakan sebelumnya,” tandasnya.

Selanjutnya, Adhitya juga mengomentari soal sidang praperadilan Ira Ua yang digelar setelah eksepsi terdakwa Randy. “Terkait dengan saksi ahli yang pertama yaitu ahli bahasa ada satu hal yang mungkin keliru, kalau kita lihat sangat substansial terkait dengan materi sidang dakwaan RB,” jelasnya.

Menurutnya apa yang dijelaskan ahli bahasa tersebut tidak tepat. “Terkait dengan materi – materi persidangan yang terkait langaung dengan hasil pdnyidikan dan penyelidikan,” ucap Adhitya.

Berikutnya, ia menyatakan sangat yakin dengan bukti yang diserahkan penyidik Polda NTT kepada jaksa sudah sangat cukup. “Nantinya kita akan lihat dipersidangan, apakah bukti – bukti tersebut bisa mendukung proses persidangan terhadap RB,” tambahnya.

Terakhir ia berharap praperadilan yang dilayangkan Ira Ua ditolak oleh majelis hakim. Harapan kami dari pihak keluarga majelis hakim menolak praperadilan agar nantinya kedepan sidang ini bisa diperiksa secara materi di persidangan utama yaitu persidangan terhadap IU sendiri,” harap Adhitya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Mati
Baca Juga :  Astrid dan Lael, Hilang Sejak Dijemput dari Rumah Kos

Komentar