Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai Aturan

Hukum & Kriminal4937 Dilihat

KUPANG – Sesuai jadwal, sidang lanjutan praperadilan Ira Ua melawan penyidik Polda NTT digelar siang tadi di Pengadilan negeri Kupang. Agenda sidang yakni pembacaan jawaban terhadap tujuh poin permohonan Ira melalui kuasa hukumnya.

Pantauan kupangterkini.com langsung dari Pengadilan negeri Kupang Jumat (13/5/22) jawaban yang dibacakan penyidik menyatakan bahwa penetapan Ira Ua (pemohon) sebagai tersangka karena memiliki bukti permulaan yang cukup. Untuk itu, dalil pemohon (Ira Ua) mengada – ada dan tidak berdasar maka dari itu menolak dengan tegas.

Menurut pembacaan jawaban termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon telah melalui mekanisme gelar perkara dan telah memenuhi cukup bukti. Untuk itu, jawaban termohon yang sebanyak 17 belas poin pada intinya menolak dengan tegas dalil dari pemohon.

Berdasarkan hal tersebut, termohon yang melalui kuasa hukumnya, Kombes Pol R Situmeang memohon kepada Pengadilan melalui hakim tunggal yang memeriksa berkenan memutus yang amar putusannya menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Juga menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Berikutnya, menyatakan penyidikan terhadap pemohon adalah sah dan menghukum termohon membayar biaya dalam perkara tersebut. Atau, jika yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Selanjutnya, agenda sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (17/5) mendatang. Agenda yang berikut yakni pembuktian.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Kecewa Vonis Hakim, Keluarga Korban Ngamuk
Baca Juga :  Remaja 17 Tahun Curi Dua Unit Motor

Komentar