Berkas Perkara Randy Badjideh Dinyatakan Lengkap

Hukum & Kriminal4431 Dilihat

KUPANG – Empat kali berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan tersangka Randy Suhardy Badjideh dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan tiga kali berkas dinyatakan tidak lengkap. Tidak mengulang kesalahan yang sama, akhirnya berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda NTT dinyatakan lengkap.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi kupangterkini.com melalui pesan singkat, Rabu (23/3/22) membenarkan hal tersebut. “Penyidik telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara Randy Suhardy Badjideh dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” tulisnya.

Krisna juga menambahkan bahwa, untuk informasi lebih lanjut akan segera diinfokan. “Untuk tahap kedua akan diinfokan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, yang dikonfirmasi belum merespon. Selanjutnya, kuasa hukum keluarga Manafe, Adhitya Nasution SH, MH yang hendak dimintai komentarnya berharap yang terbaik. “Saya yakini apa yang dilengkapi oleh penyidik merupakan penyempurnaan dalam penyempurnaan dalam pemenuhan petunjuk yang dimintakan olen JPU,” harapnya.

Adhitya juga meyakini bahwa kedepannya JPU dapat menuntut dan mendakwa tersangka secara maksimal. “Saya yakin, kedepan JPU punya keyakinan untuk mendakwa dan menuntut secara maksimal agar tercipta keadilan bagi keluarga korban,” tambahnya.

Sehingga menurut Adhitya kedepan tidak ada keraguan dari JPU karena semua petunjuk telah dilengkapi. “Artinya, saat ini pemenuhan unsur yang selama ini didalami oleh penyidik telah membuat jaksa memiliki keyakinan menuntut secara maksimal,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Aliansi Yakin Pelaku Lebih Dari Satu Orang
Baca Juga :  Berkas Bolak - Balik, PH Ira Sebut Minim Bukti

Komentar