KUPANG – Beredar luas surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) sembilan anggota DPRD kota/kabupaten Partai Beringin Karya (Berkarya). Dalam SK tersebut berisi tentang pencabutan kartu tanda anggota sebagai anggota partai sembilan anggota DPRD partai Beringin Karya.
Satario Julius Pandie, anggota DPRD kota Kupang yang namanya dicantumkan dalam PAW tersebut menjelaskan kepada kupangterkini.com Kamis (10/3/22) bahwa dirinya belum menerima surat usulan PAW tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya diminta menyiapkan dana Rp 500 juta jika ingin dimaafkan dari kesalahan yang ia sendiri tidak mengetahuinya.
“Sampai saat ini saya belum mendapat surat PWA tersebut. Selain itu, informasi dari pak Jan C Benyamin sebagai ketua DPW dari partai Beringin Karya bahwa, orang nomor dua calon pengganti kita ada menyiapkan dana Rp 250 juta dan kalau kita mau dimaafkan lewat kesalahan yang kita tidak tau kesalahannya apa maka kita harus menyiapkan dua kali lipat dari itu,” tambah Rio.
Sementara itu, ketua DPW partai Berkarya NTT, Antonius Kaunang menanggapi surat pemberhentian antar waktu (PAW) tersebut hanyalah surat biasa. “Ini hanya surat – menyurat biasa antara DPW partai Beringin Karya (Berkarya) pimpinan Mucdhi PR bukan partai Berkarya yang ketua umumnya Hutomo Mandala Putra,” tegasnya.
Antonius juga mempertanyakan terkait proses PAW anggota DPRD yang saat ini kepengurusannya ganda. “Kalau masih dalam sengketa hukum, bagaimana pimpinan dewan memproses bila tidak melampirkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas permohonan partai Beringin Karya,” ucapnya lagi.
Ia menambahkan bahwa saat ini menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kepengurusan ganda. “Pada putisan PTUN dan PT TUN Jakarta, partai Berkarya Hutomo Mandala Putra menang, kita masih menunggu putusan MA yang diperkirakan bulan ini sudah bisa diketahui hasilnya,” tandas Anton.
laporan : yandry imelson
Komentar