Bukti Menjerat Randy Sebagai Pembunuh dari Penyidik Polda NTT Lemah

Hukum & Kriminal4121 Dilihat

KUPANG – Perjuangan keluarga Manafe mencari keadilan bagi Astrid dan Lael memasuki babak baru. Pasalnya, keluarga yang didampingi kuasa hukum mereka sudah memaparkan poin – poin penanganan kasus Penkase.

Kepada kupangterkini.com Selasa (1/2/22) kuasa hukum keluarga Manafe, Adithya Nasution menyatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Karo Wasidik serta Dirut Pidum Mabes Polri. “Yang mana ada tiga poin krusial yang kita sampaikan,” ucapnya.

“Poin pertama yaitu tidak ada persesuaian antara rekonstruksi dengan hasil autopsi pada jenazah Astrid dan Lael. Kedua, tidak adanya alat bukti yang mumpuni untuk menjerat Randy dengan pasal 340 maupun 338, karena seluruh bukti yang dimiliki oleh Polda NTT adalah bukti petunjuk dan keterangan dari saksi selaku tersangka yaitu Randy, sangat lemah manakala nanti dijadikan bukti dipersidangan,” tambah Adithya.

Poin ketiga ia menambahkan bahwa adanya beberapa saksi yang belum didalami peran dan keterangannya.

“Sudah kita sampaikan, ada beberapa saksi, termasuk belum jelasnya handphone dari Astrid apakah sudah ditarik dari provider atau belum,” lanjutnya.

Lanjutnya, mereka tinggal menunggu bagaimana hasil penyelidikan yang sementara ditelaah Karo Wasidik dan Bareskrim.

“Harapannya perkara ini bisa diambil alih oleh Bareskrim, itu jauh lebih baik. Karena kita melihat masih kurang maksimalnya penanganan oleh Polda NTT terkait pendalaman atas petunjuk – petunjuk yang sudah diberikan tim kuasa hukum maupun tim pencari fakta yang ikut serta dalam kasus ini,” tandas Adithya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Kapolda Tinjau Proses Vaksinasi Anak
Baca Juga :   Lagi, Polda NTT Kembal Didemo Massa

Komentar