Keluarga Korban Berharap Tinus Perko Dihukum Mati

Hukum & Kriminal3979 Dilihat

KUPANG – Sesuai jadwal, sidang putusan kasus yang menjerat Yustinus Tanaem alias Tinus Perko digelar siang ini, setelah sebelumnya ditunda. Tinus dikenai dengan hukuman maksimum yakni hukuman mati.

Atas perbuatannya menghilangkan dua nyawa wanita muda dan juga melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. Orangtua almarhumah Yuliani Apriani Welkis, Adrianus Welkis menganggap perbuatan bejat yang merenggut buah hatinya tersebut tidak dapat ditolerir dan berharap Tinus dihukum mati.

“Sudah bunuh saya punya anak, perkosa lagi. Sudah perkosa masih curi handphone anak saya lagi,” ucapnya kepada media.

Sementara itu, saat ini Tinus Perko masih menunggu giliran untuk mengikuti sidang putusan kejahatan yang ia lakukan. “Masih menunggu giliran, ucap singkat kepala pengamanan Rutan Klas II B, Roq Osingmahi saat dihubungi kupangterkini.com (31/1/22) siang.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Kasus HL, Ketua DPW PBB NTT, Saktico Masneno : Kami Mohon Maaf, Sanksi Pasti Diberikan
Baca Juga :  Lagi, Tiga Pelaku Jaringan Perdagangan Orang Dibekuk

Komentar