Keluarga Ingin Autopsi Ulang Jenazah Astrid Dan Lael

Berita Kota4618 Dilihat

KUPANG – Tim penasehat hukum beserta keluarga Manafe kecewa terhadap pihak Polda NTT. Penasehat hukum dan keluarga juga berencana untuk melakukan autopsi ulang terhadap korban Astrid dan Lael.

Adithya Nasution SH, kepada kupangterkini.com Selasa (18/1/2) mengatakan bahwa, sejak Jumat (14/1) lalu pihaknya sudah menyurati penyidik serta kejaksaan untuk meminta autopsi ulang. “Kita meminta untuk autopsi ulang dengan biaya sendiri,” ucapnya.

Menurut Adithya, hal ini merupakan inisiatif pihak keluarga. “Pihak keluarga akan memohon kepada pihak Polda untuk melakukan yang namanya autopsi ulang, apabila pihak Polda tidak mau mengakomodir autopsi ulang, maka tentu kita akan mohonkan kepada Mabes Polri di Rumah Sakit Keramat Jati untuk hadir mengautopsi ulang,” tegasnya.

Karena menurutnya, terkait kematian Astrid dan Lael tidak menemukan saksi yang mengetahui kejadian secara pasti. “Pihak kuasa hukum sangat meyakini kita tidak menemukan saksi yang betul – betul mengetahui runutan kejadian dan kita tidak bisa mengambil satu kesimpulan bahwa benar Astrid membunuh Lael, karena itu berdasarkan keterangan dari tersangka RB. Kita minta supaya diautopsi ulang agar semua jelas,” ungkapnya.

Karena menurutnya, ini sebagai bahan pertimbangan keterangan korban adalah bukti yang valid. “Akan tetapi, dikarenakan korbannya sudah meninggal, maka dari hasil autopsinya itulah harus diambil sebagai suatu keterangan dari korban. Jadi, nanti hasil autopsinya yang berbicara seperti apa itu yang kita harapkan sesuai dengan harapan kita,” ujarnya.

Lanjut Adithya, banyak sekali kronologis yang berbeda dengan fakta pada saat mengikuti rekonstruksi. “Jadi, saat ini kita sedang susun surat, kita minta agar supaya perkara ini diaudit oleh Mabes Polri dan kita juga sudah bersurat agar Polda NTT mau mengakomodir untuk melakukan autopsi terhadap Astrid dan Lael,” tambahnya.

Terakhir, Adithya menegaskan bahwa penasehat hukum dan keluarga kecewa karena pihak Polda terkesan tidak mau mendalami masukkan yang diberikan. “Padahal masukkan – masukkan itu penting guna pengungkapan kasus,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   KPU Malaka siap hadapi gugatan. Ketua Bawaslu: "Bukti yang Dibawa Pelapor Bukan Produk KPU"
Baca Juga :   Pakai Sabu, Honorer Pemkab Kupang Ditangkap Polisi

Komentar