KUPANG – Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah nampaknya semakin panas. Pasalnya, setelah mempelajari secara cermat dan seksama surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tim penasehat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut.
Kepada kupangterkini.com Dr Yanto MP Ekon, SH MH, Selasa (28/12/21) membeberkan beberapa poin yang menjadi keberatan tim kuasa hukum yakni, dakwaan penuntut umum tidak termasuk kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang. Dan, bersifat prematur atau belum saatnya diajukan.
Dakwaan tentang uraian kerugian keuangan negara bertentangan dengan pasal 1 butir 22 undang – undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2006 tanggal 25 Januari 2017. Karena disusun atas dasar berita acara penyidikan tanpa dilengkapi keterangan tersangka.
Oleh karena itu, berdasarkan alasan itu, tim penasehat hukum Iban Medah memohon kepada majelis hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan menjatuhkan putusan sela. Dengan amar, menerima dan mengabulkan eksepsi tim penasehat hukum Iban Medah untuk seluruhnya.
Selanjutnya, menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negri Kupang tidak berwenang memeriksa dan mengadili surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang terhadap terdakwa. Serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak – tidaknya menyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang – undang hukum acara pidana.
Terakhir, memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah dari dalam rumah tahanan negara atau mohon putusan seadil – adilnya. Adapun tim kuasa hukum mantan bupati Kupang tersebut berjumlah delapan orang.
laporan : yandry imelson
Komentar