KUPANG – Seorang mantan karyawati bank dilaporkan ke polsek Kelapa Lima akibat diduga melakukan penggelapan sebuah sepeda motor. Terlapor dipolisikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/181/X/Sektor Kelapa Lima tanggal 18 Oktober 2021 tentang penipuan dan atau penggelapan.
Berdasarkan keterangan kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar bahwa, kemarin (18/10) ada seorang pria yang mengaku pemilik rental bersama seorang wanita mendatangi polsek Kelapa Lima melaporkan motornya digelapkan. “Ia melaporkan bahwa wanita tersebut diduga sudah menggelapkan motor rental yang sudah disewa sejak satu Oktober, tidak kembali kemudian datang ke kantor minta diproses,” jelasnya kepada kupangterkini.com Selasa (19/10/21) diruang kerjanya.
Selanjutnya, laporan tersebut diterima serta dilakukan pengambilan keterangan dari terlapor. “Ternyata memang benar waktu itu dia pernah menyewa satu unit motor merk Honda Scoopy untuk dia pergunakan sehari – hari,” lanjutnya.
Lanjut Sepuh, ditengah jalan terlapor ditagih hutang oleh bank NTT karena mempunyai pinjaman pada bank. “Sejak dikeluarkan dari bank NTT dia masih ada tunggakan di bank NTT, datang ditagih kemudian karena dia tidak punya barang apapun sehingga sepeda motor tersebut dijadikan jaminan,” tambahnya.
Selain tunggakan pada bank, ternyata terlapor juga mempunyai hutang pada pihak lain. “Sudah disampaikan bahwa motor ini adalah motor rental, tetapi motor tersebut tetap diamankan oleh pihak pengutang tersebut,” jelasnya.
Darisitulah masalah tersebut bermula karena terlapor belum bisa mengembalikan motor tersebut saat ditanyakan pelapor. “Karena merasa barangnya disalahgunakan itulah makanya melapor dan kemudian kita proses,” ujarnya.
Sementara itu, terlapor saat ini tidak ditahan namun dikenai wajib lapor. “Untuk pelaku tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif dan menjamin tidak akan kemana – mana,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar