Tamsil Bagi Pegawai Sudah Tidak Berlaku Lagi

Berita Kota1644 Dilihat

KUPANG – Anggota satpol pp kota Kupang beberapa waktu lalu sempat melakukan aksi dengan mendatangi badan keuangan menuntut agar tambahan penghasilan (tamsil) mereka segera dibayarkan. Diketahui, sudah sekitar enam bulan tamsilnya belum juga dibayar.

Menyikapi permasalahan tersebut, kepada kupangterkini.com Kamis (15/7/21) plt kepala satpol pp kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan bahwa, apa yang menjadi hak anggota pasti dibayar. “Tetapi kita juga melihat regulasi pendukung, yang pada akhirnya ketika mengambil keputusan untuk dibayar tidak bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa, saat ini sudah ada tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya masih sama dengan kesra. “Karena formula sekarang menggunakan tukin maka tamsil itu tidak bisa dapat lagi, semua sudah masuk didalam tukin” terangnya.

Bernadinus melanjutkan bahwa, jika OPD lain sudah yang sudah terlanjur membayar tamsil pasti akan dikembalikan. “Tamsil itu tidak ada lagi, kecuali honor mungkin, namun kalau pegawai tidak ada lagi tambahan penghasilan, tambahan mana yang mau kita bayar,” ujarnya.

Baca Juga :  Majelis Gereja Lanud, Tuntut Sekretaris Sinode Minta Maaf

Jadi itu keadaannya, namun ia mengatakan bahwa akan tetap diproses. “Sehingga nantinya diformulasikan sebagai tambahan kelebihan jam kerja, kita memperhitungkan itu dan kita proses sesuai aturannya, nanti disidang dulu, bukan tidak mau membayar,” tegas Bernadius.

Jadi, ia menegaskan bahwa tidak ada keinginan menghambat hak orang. “Kita rasa berdosalah jika mengambil hak orang, masing – masing sudah ada bahiannya, saya hanya mengeksekusi sesuai perencanaan dan regulasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelurahan Fatululi Masuk Zona Merah

Selanjutnya ia mengatakan bahwa, apa yang menjadi hak anggotanya pasti diperjuangkan secara maksimal. “Ketika ada pergeseran seperti ini kita tidak bisa bayar di tengah – tengah, nanti setelah DPRD putuskan baru akan kita eksekusi,”

Jadi, sebagai penutup ia mengatakan bahwa, pada prinsipnya dasar apa yang dipakai dalam tamsil untuk pegawai. “Hak setiap orang pasti dikasih, namun kalau tidak sesuai maka jangan dipaksakan, sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Tanah Longsor, 21 Rumah Warga Oebufu Rusak
Baca Juga :  Masuk Kota Kupang Wajib Rapid Test Antigen dan Swab PCR

Komentar