Minta Jaksa Agung Copot Kajati NTT

Hukum & Kriminal9490 Dilihat

Ternyata substansi pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 20 November 2020 dengan terdakwa Didakus Leba tidak ditindaklanjuti.

Bahwa saksi Benny R Pellu, Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine, Direktur Pemasaran Kredit sebagai pejabat pemutus terhadap permohonan kredit, telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Tanpa menganalisa lagi kelayakan pemberian kredit dan memastikan kebenaran serta kecukupan nilai agunan justru menyetujui dan memberikan surat persetujuan kredit.

Sehingga Benny R. Pellu dan Saksi Absalom Sine sudah seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada tujuh debitur itu.

‘’Sungguh aneh bin ajaib bila dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT cabang Surabaya, justru tidak juga menggelar proses penyidikan terhadap Absalom Sine dan Benny R Pellu, padahal alat bukti sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,’’ tandas Meridian.

Komentar