KUPANG – Kasus kaburnya narapidana (Napi) Joao Da Costa, Kamis (4/3/21) pekan lalu masih mengundang sejumlah tanda tanya. Diantaranya soal prosedur tetap (protap) penanganan napi ketika berada di luar ruang tahanan.
Sumber informasi kupangterkini.com di Rutan Kelas II B Kupang, Jumat (11/3/21) mengatakan bahwa, yang membawa napi tersebut berobat ke rumah sakit hanyalah petugas klinik. “Tanpa ada pengawalan dari petugas keamanan rutan,” jelasnya.
Sesuai prosedur seharusnya wajib ada pengawalan dari petugas namun saat itu hanya petugas klinik sendiri yang membawa napi tersebut. “Dapat dipastikan bahwa ada pelanggaran prosedur dalam kasus ini. Sehingga dengan mudah bisa kabur sebelum masa tahanannya selesai,” tambah sumber tersebut.
Hingga saat ini belum ada kejelasan ke mana napi tersebut melarikan diri. Spekulasinya beragam. Diantaranya menyebutkan bersembunyi di sekitar daerah Raknamo, tempat keluarganya. Namun informasi ini belum dapat konfirmasi soal kebenarannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Joao Da Costa (32) napi yang sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, kabur saat hendak berobat. Napi kasus pembunuhan ini baru menjalani hukuman setahun lebih. Sudah seminggu berselang, belum juga ada kabar soal keberadaannya.
yandry imelson / kupangterkini.com
Komentar