Pasar Tradisional Diizinkan Beroperasi Delapan Jam

Berita Kota1201 Dilihat

KUPANG – Walikota Kupang Jefri Riwu Kore kembali memgeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku hari ini, Senin (1/3/21). Hal ini maksudkan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Kupang.

‘’Bahwa penularan covid-19 dari transmisi lokal masih tetap terjadi sampai saat ini, oleh karena itu PPKM di Kota Kupang wajib dilanjutkan pelaksanaannya,’’ tulis walikota dalam suratnya.

Transaksi jual beli di pasar tradisional dibatasi. Jam operasional dimulai pukul 05.00 hingga 10.00 Wita pada pagi hari, dilanjutkan pada sore pukul 16.00 – 19.00 Wita, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Dana CSR Untuk Kota Kupang

Restoran atau rumah makan dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan minum di tempat maksimal 50 persen, sejak dibuka sampai pukul 21.00 Wita. Selepas itu dibatasi hanya melayani pesan-antar, take away.

Warga kota juga dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun, baik di rumah, restoran, ballroom atau tempat lain yang sejenis.

Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Izin hanya diberikan kepada kegiatan konstruksi, meski beroperasi 100 persen harus dengan penerapan prokes ketat.

Termasuk membatasi kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen. Kegiatan belajar mengajar secara online.

Baca Juga :  Keluarga Dukung JPU Tuntut Maksimal Ira Ua

Sementara tempat ibadah diizinkan melaksanakan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas untuk transportasi umum dan wajib memakai masker serta mentaati prokes bagi sopir, awak dan penumpang.

Yang memiliki suhu tubuh diatas 37, 80 derajat celcius, dilarang memasuki wilayah kota Kupang. Pelaku perjalanan laut atau udara wajib disertai hasil negatif atau non reaktif rapid test antigen/PCR.

Satuan polisi pamong praja, camat dan lurah sebagai ketua gugus tugas bekerja sama dengan instansi terkait guna mengawasi dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini. Sekaligus dapat membubarkan kerumunan yang melanggar atau berpotensi melanggar prokes.

(andi pah / kupangterkini.com)

Komentar