Adhitya Nasution Sebut Adrian Manafe Harusnya Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal2753 Dilihat

KUPANG – Dalam kasus korupsi pembangunan pagar keliling arena pcuan kuda Gelora Lifubatu nama – nama penting mulai mencuat. Menjadi perhatian utama yakni kehadiran Adrian Manafe, anggota DPRD Provinsi NTT yang dihadirkan sebagai saksi sekaligus turut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100.000.000 yang dititipkan ke kejaksaan.

Adrian mulanya mengakui bahwa tidak mengetahui transferan dana dari terdakwa Femy Leong yang masuk ke rekeningnya. Dimana ia mengaku bahwa pada Oktober 2017 saat transferan masuk, ia mulai mengetahui aliran dana tersebut ketika dipanggil jaksa pada awal 2023.

Baca Juga :  Masa Tahanan Randy Badjideh Diperpanjang

Hal ini, menurut hakim tidak masuk akal karena dana sebesar itu pastinya diketahui oleh saksi. Namun tetap saksi menyatakan bahwa pada tahun tersebut ia mempunyai beberapa bisnis sehingga menurutnya dana yang masuk itu hasil bisnis.

Atas dasar tersebut, penasehat hukum terdakwa Femy Leong, Benny Taopan SH, MH yang ditemui kupang terkini.com menyatakan bahwa melihat dari aliran uang kepada saksi maka dia turut menikmati tanpa disadari. “Yang pasti, dalam keterangan saksi, dia tau ada transferan dana dan dia mengembalikan uang tersebut serta uang itu telah dia nikmati yang dimana itu uang negara untuk proyek tersebut dan negara dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Siap Hadapi Kasasi Jaksa

Terpisah, Adhitya Nasution menegaskan bahwa berdasarkan undang – undang Tipikor pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana. “Saksi juga telah menggunakan uang tersebut, terbukti dengan fakta persidangan bahwa pengembalian bukan dari akun bank BCA yang dia terima (saksi mengembalikan kerugian negara secara cash setelah mengambil dari akun bank NTT).

Berikutnya, poin paling penting keterangan saksi membantah pernyataan kejaksaan bahwa uang tersebut digunakan dalam pembelian material, yang mana pihak kejaksaan melalui keterangan resminya bahwa tidak ada mens rea yang ditemukan jaksa dari Adrian Manafe. “Sedangkan fakta persidangan AM tidak pernah mengakui bahwa dia melakukan jual beli material dari uang Rp 100 juta itu yang diterima, itu faktanya,” ucapnya.

Baca Juga :  Lagi, Polda NTT Kembal Didemo Massa

Sekarang biar publik yang menilai bagaimana keterlibatan Adrian Manafe berdasarkan fakta persidangan. “Kita tinggal tunggu apakah jaksa berani menetapkan AM sebagai tersangka atau tidak dan ini amat sangat cukup untuk dijadikan tersangka,” tegasnya.

Mengacu pada undang – undang transfer dana nomor 3 tahun 2013 menyatakan jelas bahwa barang siapa menguasai dana yang tidak diketahui dan yang bersangkutan bukan penerima yang berhak diancam penjara selama lima tahun. “Kalau dikaitkan dengan TPPU dan Tipikor itu selalu menganut sistem follow the money, harusnya penyidik menetapkan tersangka terhadap siapa – siapa yang menikmati aliran dana ini, setelah itu baru melihat siapa yang punya kewenangan keluarnya uang negara ini,” tuturnya.

Selanjutnya, ia menegaskan jika ingin kasus tersebut terbuka dengan terang – benderang maka semua yang terlibat mulai dari badan anggaran yang mengusulkan pekerjaan, KPA, PPTK, Pokja, Bendahara, panitia PHO, Konsultan Pengawas juga itu yang harus dimintai pertanggungjawabannya. “Kita akan kirimkan surat kepada Jamwas dan juga Jampidsus terkait dengan kasus ini agar perkara ini terang benderang,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Tewas Dibunuh Usai Memetik Buah Kelapa Sendiri
Baca Juga :  Satgas Covid - 19 Kelurahan Bekerja Tanpa Dana

Komentar