Penangguhan Penahanan Notaris Tak Dikabulkan

Hukum & Kriminal2046 Dilihat

KUPANG – Notaris Albert Riwu Kore telah ditahan dan menghuni rutan Polda NTT sejak Jumat (5/8) lalu. Hingga saat ini, Albert yang diduga menggelapkan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) masih menghuni rutan Polda untuk keperluan penyidikan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang ditemui kupangterkini.com Kamis (11/8/22) bahwa saat ini Albert Rieu Kore masih dalam pemeriksaan. “Sementara tersangka masih kita amankan untuk keperluan penyidikan, kita tunggu sampai berkas lengkap maka kita limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Berikutnya, terkait dengan kabar adanya rencana penangguhan penahanan terhadap Albert Riwu Kore, Sandy menyatakan bahwa itu merupakan hak tersangka. “Memang ada permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka yang sudah diterima oleh penyidik,” tambahnya.

Terkait dengan permohonan tersebut, Sandy katakan bahwa saat ini masih dalam pertimbangan. “Berhubung masih banyak kebutuhan keterangan yang diperlukan oleh penyidik jadi untuk sementara masih diamankan di rutan Polda,” terangnya.

Selanjutnya, terkait dengan adanya aksi asosiasi notaris yang pada intinya menyatakan stop kriminalisasi notaris, Sandy menyatakan itu sah – sah saja. “Silahkan saja, yang bisa menentukam kriminalisasi atau tidak kan kita liat di pengadilan nanti seperti apa, yang jelas penyidik menyidiki ini berdasarkan barang bukti dan unsur – unsur yang diyakini oleh penyidik berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Jadi, Sandy menegaskan bahwa pihak kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti. “Tidak berdasarkan yang lain dan nanti alat – alat bukti yang ada dalam berkas perkara diuji di pengadilan,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Aliansi Pencari Keadilan Temukan 41 Kejanggalan Kasus Penkase
Baca Juga :  Dorong Polda NTT, Pakai Pasal 340 untuk Pembunuh Ibu dan anak

Komentar