KUPANG – Berkas perkara tersangka Irawaty Astana Dewi Ua hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polda ke Kejati NTT dikembalikan dengan beberapa petunjuk.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy saat ditemui kupangterkini.com diruang kerjanya Kamis (16/6/22) menyatakan bahwa berkaitan dengan penyidikan tersangka Ira pihak penyidik sudah menerima petunjuk (P19) dari kejaksaan. “Beberapa yang lalu kita sudah terima berkas P19 dari kejaksaan berisikan beberapa persyaratan materil dalam berkas perkara yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Lanjutnya, sementara ini penyidik masih terus bekerja untuk memenuhi kekurangan – kekurangan dalam berkas perkara tersebut. “Kita punya waktu 14 hari untuk melengkapi itu,” tambahnya.
Sementara saat disinggung soal syarat – syarat atau petunjuk apa yang diberikan jaksa, Sandy mengatakan bahwa itu ranah penyidik. “Kalau syarat materil itu ranah penyidikan, jadi ada hal spesifik khusus yang memang menjadi ranah penyidik, yang jelas ada persyaratan materil yang perlu dilengkapi,” tegasnya.
Selanjutnya, Sandy menyatakan bahwa untuk saat ini tersangka Ira Ua belum diperiksa. “Tapi bisa jadi akan diperiksa kembali kalau memang ada persyaratan materil yang mengarah kesana,” pungkasnya.
Saat ini, Ira Ua mendekam di sel tahanan Polda NTT. Ira ditahan sejak Rabu (25/5) dan hingga saat ini telah merasakan dinginnya jeruji besi selama 21 hari.
laporan : yandry imelson
Komentar