Penerima Bansos Wajib Penuhi Administrasi

Berita Kota1388 Dilihat

KUPANG – Warga kota Kupang harus memenuhi sejumlah kriteria yang menjadi tolak ukur serta syarat utama sebagai penerima bantuan sosial (Bansos). Bukan hanya sekedar tidak mampu, namun harus memenuhi semua administrasi yang ada.

Menurut kepala dinas sosial kota Kupang, Lodywik Djungu Lape menyatakan bahwa, bansos tidak hanya dibagikan secara serampangan. “Karena ada ketentuan aturan yang diikuti, berdasarkan undang – undang, bansos untuk warga miskin, seseorang dikatakan miskin ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa, minimal warga tersebut masuk dalam data base kemiskinan. “Jadi kalau belum masuk dalam data terpadu kesejahtraan sosial (DTKS) namun, walaupun sudah ditetapkan dalam DTKS, belum tentu juga orang miskin,” ucapnya.

Menurut Lodywik, bisa saja semua mendaftar sebagai calon penerima bansos dan tidak dibatasi. “Nanti akan di kroscek lagi dan siatem yang akan menyeleksi itu, apabila sudah memenuhi kriteria – kriteria kemiskinan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa jenis – jenis bansos, mulai dari PKH, Bansos nasional, BPJS, subsidi listrik dan lainnya. Saat ditanyakan skema pembagian bansos yang ada, Lodywikmanjawab bahwa “skema yang ada sekarang ini, sepanjang tahun, sepanjang penerima masih memenuhi syarat, tergantung jenis bansosnya,” ucapnya.

Selain itu, ia menjabarkan bansos PKH, serta bansos lainnya diterima selama satu tahun penuh. “Contoh PKH, terima setiap tiga bulan, kalau sembako tiap bulan, kartu BPJS dipegang selama masih memenuhi syarat, subsidi listrik yang daya 450 – 900 ada subsidi sampai bulan Desember, karena Covid – 19 dan lain – lain, banyak tergantung jenis,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa, pada intinya harus ada yang jelas. “Pemerintah daerah mempunyai kewajiban mendata bagi warga yang belum terdata maupun memverifikasi validasi data,” lanjut Lodywik.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa saat ini memang belum semua warga miskin di kota Kupang belum mendapatkan bansos. “Tetapi itu karena kebanyakan warga yang sudah lama tinggal di Kupang tetapi belum menjadi warga Kupang, walaupun miskin tetapi administrasinya tidak terpenuhi maka tidak bisa mendapatkan bansos,” tambahnya lagi.

Lodywik juga menegaskan, bagi warga yang semua administrasi terpenuhi, dipastikan warga tersebut mendapatkan haknya. “Kita juga sudah pasti senang membantu orang yang membutuhkan, tidak mungkin kita mengabaikannya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  PPKM Berlanjut, Karyawan Swasta Tanpa Penghasilan
Baca Juga :  Tahun Ini, Dishub Kupang Target PAD Capai Rp 7 Miliar

Komentar