Solusi Damai Tambang Noenasi, Gabungkan Tradisi & Regulasi

Regional102 Dilihat

KEFA – Dinamika terkait rencana Izin Penambangan Rakyat (IPR) di Desa Noenasi memasuki fase yang lebih sejuk. Menyikapi pro-kontra yang sempat memicu ketegangan sosial, Kepala Desa Noenasi sekaligus tokoh masyarakat, Klemens Kau Oki, mengimbau seluruh warga menjaga solidaritas, memperkuat persaudaraan, serta menolak provokasi yang berpotensi merusak tatanan adat Naismetan.

Kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), serta kejelasan luas wilayah tambang menjadi perhatian serius pemerintah desa. Klemens menegaskan, keselamatan warga dan kelestarian tanah ulayat merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.

Sebagai pimpinan desa yang juga bagian dari masyarakat adat, Klemens menyadari adanya kegelisahan publik akibat informasi yang simpang siur. Ia menegaskan isu perluasan lahan “hingga puluhan ribu hektar” yang beredar di masyarakat adalah narasi yang memancing kegaduhan.

Baca Juga :  Siswa SMA Alami Perundungan

“Saya tegaskan bahwa informasi mengenai luas wilayah hingga puluhan ribu hektar adalah isu provokatif yang tidak berdasar. Fokus kita adalah memastikan bahwa jika ada regulasi (IPR) yang masuk, itu harus melalui pintu musyawarah adat yang jujur dan transparan bersama 4 suku besar kita,” ujar Klemens kepada awak media.

Menurutnya, kebutuhan legalitas—yang ia sebut mengacu pada UU No. 2 Tahun 2025—tetap harus berjalan seiring dengan legitimasi sosial di tingkat adat. Ia menekankan, legalitas formal tidak akan kuat jika mengabaikan restu pemangku adat dari Suku Hun, Fnekan, Leltakaeb, dan Kenjam. Klemens juga menyatakan komitmennya untuk menjembatani komunikasi antara pihak pengusul izin dan lembaga adat agar proses berjalan tertib dan terbuka.

Baca Juga :  Pelantikan 1041 Jabatan, Sejarah ataukah Blunder Pemkab Kupang ?

Pemerintah Desa Noenasi saat ini mengambil langkah preventif dengan menghentikan berbagai aktivitas yang berpotensi memicu gesekan horizontal. Pemerintah desa bersama pemangku adat empat suku besar juga mengecam praktik penambangan liar yang tidak melalui prosedur resmi.

“Kami melarang keras adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Noenasi untuk saat ini. Kami telah bersepakat, jika ditemukan adanya oknum dari luar desa maupun warga lokal yang nekat melakukan penambangan ilegal, maka akan dikenakan sanksi denda adat yang berat sesuai ketetapan para ketua suku,” tegas Klemens.

Klemens berharap Dinas ESDM Provinsi NTT serta Pemerintah Kabupaten TTU dapat hadir memberikan sosialisasi yang jelas agar tidak terjadi salah persepsi di tingkat akar rumput.

Baca Juga :  Nenek 60 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

“Tujuan kita satu, rakyat bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa takut akan masalah hukum, namun lingkungan dan rumah warga harus tetap terlindungi. Tidak boleh ada satu pun warga yang dikorbankan atas nama kepentingan oknum,” tambahnya.

Ia mengajak seluruh pemuda, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan—termasuk rekan-rekan mahasiswa (GMNI)—untuk mengawal proses ini secara objektif dan damai. Optimisme muncul bahwa melalui Musyawarah Besar Desa, Noenasi dapat menjadi contoh bagaimana tambang rakyat dikelola secara legal, tertib, dan tidak merusak warisan leluhur.

Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan pemangku adat diharapkan terus memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif, sehingga Desa Noenasi tetap menjadi rumah yang aman bagi seluruh anak cucu.

laporan : yandry imelon

Komentar