Chris Liyanto vs Kejari Kota Kupang, Praperadilan Korupsi Bank NTT Dimulai

Hukum & Kriminal204 Dilihat

KUPANG – Nama Chris Liyanto, komisaris utama BPR Christa Jaya tengah menjadi sorotan kala dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT. Tak tinggal diam, Chris melalui penasehat hukumnya meelakukan langkah hukum Praperadilan yang digelar pagi tadi, Rabu (11/2).

Pantauan kupangterkini.com dari ruang sidang yang dipimpin Hakim tunggal tersebut, menurut jawaban JPU selaku termohon pada intinya menyebutkan bahwa penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan. Selain itu, penetapan tersebut juga telah melalui rangkaian penyelidikan penyidikan yang intensif.

Menanggapi hal tersebut, Dr Adhitya Nasution SH, MH selaku penasehat Chris Liyanto menyatakan bahwa pihaknya mengajukan Praperadilan karena ddijamin oleh negara. “Hak untuk mengajukan Praperadilan sebagai bentuk upaya hukum terhadap proses penetapan tersangka pada klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  PH Randy Belum Tentukan Sikap

Berkaitan dengan jawaban jaksa terhadap Praperadilan yang dilayangkan menurut Adhitya hal tersebut wajar sebagai bentuk pembelaan. “Sama seperti kami, Praperadilan yang kami layangkan adalah bentuk pembelaan terhadap klien kami dan apa yang disampaikan Jaksa juga kami anggap normatif,” tambahnya.

“Dari segi jawaban (Jaksa) juga menjawab tapi menurut kami masih ada beberapa yang belum terjawab. Nanti kita akan sampaikan pada kesimpulan setelah kita gali lebih banyak keterangan dari ahli,” ujar Adhitya.

Baca Juga :  Curi Sapi, Diamuk Warga Hingga Tewas

Lebih lanjut, untuk bukti-bukti telah disiapkan pihaknya dan akan diaerahkan pada sidang besok, Kamis (12/2) dalam agenda pembuktian. “Ahli sudah kita siapkan, karena kita tidak menyangkut fakta dan pokok perkara jadi hanya ahli tidak ada saksi fakta yang dihadirkan,” tandasnya

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar