Rugikan Negara 50 Miliar, Alex Riwu Kaho Mantan Dirut Bank NTT Ditahan Jaksa

Hukum & Kriminal1449 Dilihat

KUPANG — Kejati NTT menetapkan satu tersangka baru dan menerima empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh PT BPD NTT Tahun 2018. Dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar.

Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, A A Raka Putra Dharmana SH, MH kepad kupangterkini.com menyatakan  bahwa, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Alex Riwu Kaho selaku Kepala Divisi Treasury PT BPD NTT Tahun 2018 sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-5206/N.3/Fd.1/12/2025.

Alex menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (12/12/2025), dengan penyidik mengajukan 37 pertanyaan terkait perannya dalam proses pembelian MTN PT SNP. Setelah pemeriksaan, HARK ditahan selama 20 hari (12–31 Desember 2025) di Rutan Kelas IIB Kupang.

Baca Juga :  Ikan Besar dalam Pusaran Kasus Buraen-Erbaun, Menanti Komitmen Kajari Yupiter Selan

Selain Alex, Kejati NTT menerima empat tersangka lain (ditetapkan pada 04/12) dari Kejati Jambi pada Jumat pagi (12/12) yakni, LD (Pemilik Manfaat PT SNP), DS (Mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas), AI (Pejabat Sementara Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas) dan AE (Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas).

Para tersangka tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 06.10 Wita dengan pengawalan TNI AU dan petugas Lapas. kemudian, langsung dibawa ke Kejati NTT untuk proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum.

Perkara bermula pada Februari 2018, dimana PT MNC Sekuritas menawarkan produk MTN PT SNP (rating “idA-“, kupon 10,5 persen, jangka 24 bulan) ke Divisi Treasury BPD NTT, dengan janji keuntungan Rp10,5 miliar hingga jatuh tempo Maret 2020.

Baca Juga :  Pejabat Kabupaten Kupang Diduga Gelapkan Uang Yayasan

Penyidikan mengungkap, PT SNP telah berada dalam kondisi keuangan tidak sehat sejak tahun 2010 silam, LD mengetahui perusahaan memiliki piutang fiktif dan praktik double pledge, namun tetap memanipulasi laporan keuangan untuk menutupi utang Rp2,4 triliun kepada Bank Mandiri.

Tim PT MNC Sekuritas mengetahui ketidakwajaran laporan PT SNP, namun tetap menawarkan produk MTN tersebut dan menyusun dokumen penawaran yang tidak mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya.

Alex melanggar prosedur internal Bank NTT, ia menyetujui pembelian MTN senilai Rp50 miliar tanpa due diligence, analisis risiko atau mengikuti SOP Bank NTT. Bank NTT akhirnya membayar nilai MTN tersebut melalui RTGS pada 22 Maret 2018.

Penyidikan menemukan adanya fee tidak resmi di antara pihak-pihak, AI memperoleh Rp1 miliar, AE Rp2,83 miliar, dan buronan BRS Rp1,225 miliar. PT SNP memperoleh keuntungan Rp44,08 miliar meskipun tidak mampu membayar kupon yang dijanjikan.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut 6 Terdakwa Kasus Korupsi Sumur Bor Oenunutono hingga 4,6 Tahun Penjara

PT SNP akhirnya gagal membayar kupon selama delapan periode, dan tidak memenuhi kewajiban pada jatuh tempo Maret 2020. Laporan BPK RI (27 Oktober 2025) menyimpulkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejati NTT menegaskan komitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar