Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Ditahan Jaksa

Hukum & Kriminal569 Dilihat

KUPANG – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap Jonas Salean, selaku mantan Wali Kota Kupang periode tahun 2012–2017, sebagai tersangka dalam perkara Penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Jonas diketahui melakukan pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Informsi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana SH, MH bahwa, dalam pemeriksaan tersebut, Jonas dicecar penyidik dengan 72 pertanyaan. Sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, JS telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Oktober 2025.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan, diketahui bahwa Jonas telah melakukan pemindahtanganan, pemberian, atau pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada orang yang tidak berhak.

Baca Juga :  Perihal Perjalanan Dinas Fiktif, Satu Orang DPRD Aktif Kabupaten Kupang Belum Kembalikan Uang Negara

Aset tersebut telah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880, yang masing-masing diberikan kepada tiga orang masyarakat.

Tersangka turut menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi penunjukan tanah kapling sebagai berikut, Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 atas nama Petrus Krisin dengan luas 400 m², ditandatangani oleh Wali Kota Kupang S.K. Lerik.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar