Anggi Widodo Dinilai Tak Bermoral, Hak Asuh Anak Dicabut

Hukum & Kriminal3782 Dilihat

KUPANG – Polemik berkepanjangan antara anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay dengan mantan istrinya masuk babak baru.

Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor xxx/PDT/2025/PT KPG menolak gugatan pembanding yakni dalam hal ini pihak Anggi Widodo.

Berdasarkan salinan putusan yang didapat kupangterkini.com Selasa (7/10/25) menyatakan bahwa Pembanding (Anggi Widodo) terbukti mempunyai pria idaman lain dan tidak dapat menyembunyikan atau menghindarkan sikap dan tingkah lakunya yang tidak bermoral dari anak.

Baca Juga :  Masyarakat Menanti, Mampukah Kajari Yupiter Selan Tangkap Koruptor Besar di Kabupaten Kupang

Maka untuk kepentigan anak seluruhnya, tidak wajar Pembanding diberikan hak asuh kepadanya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan, hak asuh anak sepenuhnya kepada Terbanding (Mokrianus Lay) dan menerima kontra, memori bandingnya.

Baca Juga :  Bocah 16 Tahun Dihamili Pacarnya, Keluarga Lapor Polisi

Majelis Hakim juga menimbang bahwa karena hak asuh diberikan kepada Mokrianus Lay maka tidak perlu lagi dibebankan biaya anak karena dengan sendirinya Terbanding akan dengan sendirinya membiayai seluruh biaya hidup kedua anaknya.

Sementara untuk Anggi tetap diberikan hak untuk dapat mengunjungi kedua anaknya setiap waktu tanpa ada halangan.

Baca Juga :  YM Anggota DPRD Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukumnya Bilang Lapor ke Pihak Berwajib

Sehingga dengan demikian, biaya nafkah hidup kedua anaknya yang sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang sebesar Rp 7.000.000 yang diwajibkan kepada Mokrianus Lay ditiadakan.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar