Kejati NTT Selesaikan 4 Perkara Melalui Restorative Justice, Total 50 Perkara Berakhir Damai

Hukum & Kriminal209 Dilihat

Kasus bermula saat tersangka sedang melayat, tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan saudara sepupu sempat mengonsumsi minuman keras.

Korban berulang kali meminta tembakau kepada tersangka hingga membuat tersangka emosi, lalu memukul wajah korban satu kali hingga mengenai mata sebelah kanan.

Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bengkak di kelopak mata sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Kefamenanu.

Kasus ini dihentikan karena korban telah memaafkan tersangka, keduanya sepakat berdamai, dan masyarakat memberikan respon positif terhadap perdamaian tersebut.

Baca Juga :  Gegara Tiga Juta, Fani Kesandung Pidana, Dijerat Pasal Perlindungan Anak & TPPO

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang satu perkara atas nama tersangka Ade Irwan Erikson Tefa, Pasal 351 ayat (1) KUHP Peristiwa ini terjadi pada 12 Juli 2025 di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Tersangka dan korban yang berstatus pacar terlibat adu mulut terkait kunci kamar kos.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar