Begini Kronologi Lengkap Rangkaian Perbuatan AKBP Fajar, Penikmat Michat Hingga Video Vulgar

Hukum & Kriminal2345 Dilihat

Berdasarkan copy Kutipan akta Kelahiran Nomor 5371-LT-21702023-0005 tanggal 21 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Angela Tamo Inya, selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Kupang yang menyatakan bahwa anak korban IBS, lahir pada tanggal 01 Maret 2019, sehingga Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Anak korban yang saat itu baru berusia lima tahun.

Akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak korban IBS menyebabkan robekan pada selaput dara, Hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. Pol : R/198/III/2025/RSB/KPG tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Gregorius Agung Kua, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dengan kesimpulan ada pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang mengaku berumur enam tahun pada pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara, robekan sampai dasar akibat kekerasan tumpul.

Yang mana hal ini dapat mengakibatkan adanya halangan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari orang tersebut untuk sementara waktu.

Berdasarkan Perhitungan Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dengan total nilai kewajaran sebesar Rp34.645.000,00 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Penilaian Ganti Rugi.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Garong Uang Rakyat Proyek Rehabilitasi & Renovasi Sekolah Pasca Bencana Ditahan Kejati NTT

Anak korban IBS, mengajukan permohonan Restitusi Nomor : 5649/P.BPP-LPSK/III/2025 kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) atas kehilangan kekayaan atau penghasilan dan Ganti Kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dengan perincian sebagai berikut.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar