Polisi Bekuk Jaringan Pencuri Ternak

Hukum & Kriminal1483 Dilihat

KUPANG – Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di padang Kiriwai, Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa. Dalam kasus ini, sebanyak enam ekor kerbau milik korban TH dicuri dan digiring oleh para pelaku sejauh 30 kilometer ke wilayah Kabupaten Sumba Tengah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Multimedia Sanika Satyawada pada Senin (26/5/25) Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan kronologi dan perkembangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat tersebut.

“Kasus ini berawal dari laporan warga pada (13/1) setelah menerima informasi, tim dari Polsek Lewa bergerak cepat menindaklanjuti. Hasil pengejaran mengarah ke Desa Tanambanas Selatan, Sumba Tengah. Di sana, petugas mengamankan dua tersangka, EYY dan MML, yang mengaku sebagai bagian dari kelompok pencuri,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Rudy Soik From Hero to Zero

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu PL, HB, dan MKG. Para tersangka mengakui mencuri kerbau pada dini hari tanggal (11/1) dengan cara menggiring hewan-hewan tersebut menggunakan kuda. “Mereka membawa kerbau menuju ke padang rumput di belakang rumah salah satu pelaku,” tambahnya.

Enam ekor kerbau tersebut akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan hidup, empat di antaranya diikat dengan tali nilon. Polisi juga menyita tiga ekor kuda yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian, serta sejumlah dokumen mutasi ternak.

Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Membuat Hoak, Buang Sine Akan Laporkan PH Randy

“Dua dari lima pelaku yang sudah diamankan merupakan residivis kasus pencurian hewan dan semuanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKBP Gede Harimbawa.

Kapolres juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 Mei 2025 dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

Baca Juga :  Tahan Keyboard dan Handphone, Ngadu Ke Polisi

“Penyelidikan masih berlanjut. Lima pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami terus melakukan pengejaran,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap keamanan ternak di wilayah pedesaan dan penggembalaan terbuka. Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar