Dibacok, Pemuda 18 Tahun Diberi 49 Jahitan

Hukum & Kriminal872 Dilihat

“Korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang hingga kepala dan punggungnya terluka,” jelasnya.

Setelah kejadian, GRG kemudian dilarikan ke RSUD Komodo untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.

“Akibat sabetan parang itu, korban mendapat 19 jahitan pada luka di kepala bagian kanan dan 30 jahitan pada pundak kiri bagian belakang,” sebutnya.

Baca Juga :  Mantan Bupati Kupang Tersandung Korupsi

Saat kejadian, Fiki sempat kabur dan meninggalkan GRG di TKP namun kemudian diringkus anggota.

“Dua belas jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Untuk mendalami kasus ini, unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil lima orang saksi dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga :  Tewas Dibunuh Usai Memetik Buah Kelapa Sendiri

“Ada lima orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya, barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan gagang berwarna coklat, pakaian korban dan pakaian pelaku,” papar AKP Lufthi.

Fiki telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Saksi David Mangaku Bantu Gali Lubang Bersama Randy

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar