Tipidter Polres Kupang Tahap II Kasus Tambang Ilegal Pemilik Koperasi Pah Meto

Hukum & Kriminal1817 Dilihat

Sebelumnya, pada bulan Desember 2024 lalu, Polres Kupang telah mengungkap kasus penambangan ilegal yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun.

Kapolres Kupang saat itu mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin yang sah.

Kedua tersangka juga pernah melakukan praperadilan penyidik Polres Kupang atas penetapan tersangka  yang dilakukan penyidik, namun ditolak secara keseluruhan oleh hakim pengadilan negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Penyerangan Di Kotabes, Anak Dibawah Umur Jadi Korban

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan komitmen Polres Kupang untuk menyelesaikan  semua kasus secara transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Divonis Mati, Randy Badjideh Ajukan Banding

” Kami akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus yang dilaporkan di Polres Kupang diselesaikan secara transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap kasus penambangan ilegal di Amarasi Barat memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Mahasiswa di Namosain Cabuli Bocah 14 Tahun

Penyerahan tahap II dipimpin Kanit Tipidter Polres Kupang, Ipda Rahmat Nampira didampingi anggota diterima langsung Kasi Pidum serta Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang.

laporan : yandry imelson

Komentar