Kejanggalan Duit 6,2 Miliar, Jaksa Periksa Puluhan Anggota DPRD Serta ASN Sekwan Kabupaten Kupang

Hukum & Kriminal5595 Dilihat

OELAMASI – Kejari Kabupaten Kupang melakukan penyidikan terhadap anggota DPRD periode 2019 – 2024 terkait perjalanan dinas, pemeliharaan mobil dinas serta belanja rutin.

Hal ini berdasarkan temuan BPK RI perwakilan NTT terhadap Sekwan kabupaten Kupang.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Kirenius Tacoy SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com Jumat (27/3/25) menyatakan bahwa permasalahan tersebut dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Buntut Pemukulan Warga, Tujuh Orang Diperiksa Propam Polda NTT

“Saat ini kita masih proses penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan dari pihak – pihak yang melakukan anggota perjalanan dinas dalam hal ini anggota DPRD kabupaten Kupang periode 2019 sampai dengan 2024 dan ASN pada Sekwan kabupaten Kupang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jadi Tempat Wisata Baru Warga Kupang

Saat disinggung apakah perjalanan dinas yang dilaksanakan fiktif, Kasi intel katakan masih didalami.

“Nah ini yang masih sementara didalami, kalau ada perkembangan lebih lanjut pasti diinfokan,” tegasnya.

Baca Juga :  Gelaran Akbar, Lomba Hias Pohon Natal Kabupaten Kupang Berhadiah Puluhan Juta

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa bukan hanya anggota DPRD yang dipanggil namun juga seluruh ASN pada Sekwan yang ikut perjalanan dinas.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar