Dua Laporan Polisi Tak Kunjung Diproses Polres Kupang

Hukum & Kriminal2143 Dilihat

OELAMASI – Dua laporan dianggap macet, penasehat hukum datangi Polres Kupang.

Laporan pertama, terkait penganiayaan serta pengrusakan yang dilayangkan pada bulan Agustus serta akhir tahun 2024.

Ryan Van Frits Kapitan SH, MH yang ditemui kupangterkini.com Rabu (19/3/25) mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Polres Kupang karena kasus mandek.

“Kasus pertama yakni tindak pidana penganiayaan yang kami laporkan pada 27 Agustus 2024 namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dan yang kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan yang kami laporkan Oktober 2024,” ucapnya.

Baca Juga :  Petunjuk Jaksa, Polres Kupang Periksa Tenaga Medis RSUD Naibonat dalam Kasus Kematian Warga Tolnaku

Menurutnya, laporan kedua penyidik telah mengundang dua orang terlapor untuk klarifikasi terkait laporan yang ada.

“Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan, oleh karena itu pada pertemuan klarifikasi yang dipandu Wakapolres dan ditanggapi penyidik untuk laporan pertam bahwa Jumat nanti akan melakukan panggilan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hamili Bocah 13 Tahun, Kakek 50 Tahun Diciduk Polisi

Selanjutnya, untuk kasus pengrusakan bangunan yang terjai di Naibonat, dua orang terlapor yang dipanggil akan digelar perkara untuk tahap penyidikan.

“Memang pada tahap lidik, terlapor dipanggil dan tidak menghadap tak dapat dipanggil paksa, karena hukum acara pidana dipanggil paksa jika naik tahap penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Tiga Unit Rumah Warga Hancur Diterjang Banjir

Dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan maka ketika tidak memenuhi panggilan aka dipanggil paksa.

“Itu disampaikan langsung penyidik didepan Wakapolres,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar