Kasus Pengeroyokan di Felakdale Berakhir Damai

Hukum & Kriminal471 Dilihat

OELAMASI – Belum lama ini, terjadi kasus pengeroyokan di Felakdale, Desa Pukdale dengan korban tiga orang tepatnya pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 23.15 Wita.

Namun, melalui penyidik Reskrim Polsek Kupang Timur, kasus tersebut berakhir damai dan saling memaafkan biasa dikenal Restorative Justice.

Pantauan kupangterkini.com, Kamis (27/2/25) melalui mediasi oleh Bripka Herman Letelay, sembilan orang saksi atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) lengkap didampingi orangtua masing – masing bertemu korban yang juga bersama orangtuanya.

Setelah itu, kedua belah pihak saling maaf memaafkan.

Bripka Herman yang ditemui setelah kegiatan tersebut menyatakan bahwa semua saksi dan korban masih anak dibawah umur sehingga ia berkomunikasi dengan kedua belah pihak yang kemudian sepakat kasusnya diakhiri dengan damai.

Baca Juga :  Kamis Depan Sidang Perdana Ira Digelar

“Yang mana ini juga sejalan dengan Perkap nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ungkapnya.

Menurutnya, hal terpenting adalah kedua belah pihak bersepakat dan saling terbuka sehingga berujung dengan perdamaian.

Baca Juga :  Mahasiswa di Namosain Cabuli Bocah 14 Tahun

“Karena sudah bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan maka kami pastinya memfasilitasi dan menyediakan ruang bagi kedua belah pihak,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar