Labuan Bajo – Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Polda NTT, berhasil mengamankan dua pedagang ikan keliling yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo, pada Jumat (24/1/2025).
Dua pria yang diamankan berinisial S, 26 dan MS, 25 berasal dari Bima, NTB, dan berdomisili di Lembor, Manggarai Barat. Keduanya telah lama menjadi target penyelidikan polisi sebelum akhirnya ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos AD Siok mengungkapkan bahwa polisi telah mengintai gerak-gerik kedua pelaku selama lima bulan terakhir. “Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini, diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih kami dalami,” jelasnya, Kamis (30/1) kepada kupangterkini.com.
Lanjutnya, pada daat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu seberat 0,24 gram. “Kami melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disimpan di dalam plastik kecil,” ungkap Iptu Matheos.
Selanjutnya, hasil tes urine juga menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin. “Berdasarkan pengakuan mereka, sabu sudah tiga kali digunakan, pertama kali saat masih duduk dibangku SMA di Bima pada tahun 2019,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” tegas Iptu Matheos.
Untuk itu, Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Manggarai Barat. “Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Mari bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar