KUPANG – Persidangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan pagar keliling pacuan kuda Gelora Lifubatu 2017 silam makin memanas. Pasalnya, penasehat hukum para terdakwa meminta jaksa jangan tebang pilih dalam kasus tersebut dan menyatakan harusnya semua yang terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut ikut bertanggungjawab.
Penasehat hukum Nelson Serang Lay serta Ambrosius Kopong, Adhitya Nasution SH, MH dari saksi yang dihadirkan Jaksa yakni dua orang bendahara (Bendahara umum daerah serta bendahara pengeluaran) tidak melakukan tugasnya dengan baik dalam hal memeriksa administrasi untuk pencairan uang negara.
“Ini sudah jelas unsur kelalaian pejabat negara, karena mereka punya peran yang sangat kental. Jika mereka menjalankan persyaratan dengan baik, tidak mungkin ada uang negara keluar untuk pembayaran proyek ini. Keterlibatan bendahara dalam perkara ini saya bilang sangat nyata,” jelasnya kepada kupangterkini.com Sabtu (29/7/23).
Berikutnya, Adhitya juga menekankan tugas dari konsultan pengawas yang dianggapnya punya peran besar sehingga terjadi kekacauan dalam proyek tersebut.
“Konsultan pengawas sudah jelas kelalaiannya, dari awal mula pekerjaan dia tidak pernah mengklarifikasi siapa yang bekerja di lapangan serta dia tidak pernah melaporkan secarac resmi temuan – temuan di lapangan terhadap PPK, hanya laporan lisan dan tidak pernah mengonfirmasi secara langsung pekerjaan tersebut kepada penyedia jasa,” tambahnya.
Menurutnya, baik bendahara, kuasa pengguna anggaran (KPA), konsultan pengawas, Pokja serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) harusnya yang menjadi terdakwa.
“Mereka yang lebih memiliki peran sebagaimana pasal 2 undang – undang tipikor itu sudah jelas siapa yang memiliki kewenangan tidak sesuai aturan mainnya dan merugikan negara maka dia yang harus dihukum seberat – beratnya sehingga dalam hal ini pejabat pembuat komitmen serta kontraktor yang melakukan pekerjaan hanya korban dari kesalahan administrasi KPA, Pokja, Konsultan Pengawas serta Bendahara, jadi Jaksa jangan tebang pilih” tegasnya.
Senada dengan Adhitya, penasehat hukum Femy Leong, Benny Taopan SH, MH menyatakan bahwa syarat – syarat administrasi pekerjaan proyek tersebut cacat. “Laporan dari konsultan pengawas tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, jadi ia harus bisa bertanggungjawab, kalau pengawas cermat tidak ada permasalahan ini,” ucapnya.
Kalau seandainya pengawas melakukan tugasnya dengan baik tidak mungkin dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan itu. “Dilihat dari keterangan pengawas, dia layak dimintai pertanggungjawaban, minimal orang – orang yang terlibat dalam proses administrasi tidak melakukan manipulasi tentunya para terdakwa tidak menjadi korban,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar