WAIKABUBAK – Seorang wakil ketua DPRD Sumba Barat bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan Kejari Sumba Barat perihal kasus mafia tanah.
Tersangka yakni Lukas Lebu Gallu, Oktovianus Poto Lete, Lukas Lade Bora dan Jimmy Firmus Bulluh dan ditahan sejak Selasa (4/6) beberapa hari yang lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat Andri Kristanto, S.H., M.H. membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa salah satu tersangkanya atas nama Lukas Lebu Gallu, 46 adalah anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat, Wakil Ketua II Fraksi Nasdem.
“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ke 1 e KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,” jelasnya kepada kupangterkini.com Kamis (6/7/23).
Lanjutnya, tersangka LLG diduga telah membantu tersangka LLB untuk menjual objek tanah kepada saudari Silvia Spiriti, Warga Negara Asing dan dilakukan pembayaran tersebut sebagian melalui tersangka LLG sebesar Rp 236.000.000 yang mana Rp 200.000 untuk tersangka Oktovianus Poto Lete atau anaknya, Lukas Lade Bora dan sisanya untuk pembayaran tanah milik orang lain.
“Namun, tersangka Lukas Lade Bora dan tersangka Oktovianus Poto Lete mengatakan bahwa hanya menerima uang Rp 100.000.000 dan tersangka Lukas Lebu Gallu yang menyuruh tersangka Lukas Lade Bora dan tersangka Oktovianus Poto Lete mengurus sertifikat hak milik atas nama Lukas Lade Bora serta meminta bantuan kepada tersangka Jimmy Firmus Bulluh, menurut keterangan dari tersangka Jimmy Firmus Bulluh ia mendapat tekanan dari tersangka Lukas Lebu Gallu untuk segera memproses sertifikat tersebut,” ucapnya.
Karena tersangka Lukas Lebu Gallu adalah anggota DPRD dan tersangka mengambil hak milik Nomor 379 atas nama Lukas Lade Bora di pihak pertanahan dan atas bantuan tersangka Lukas Lebu Gallu mendapatkan komisi sebesar Rp 5.000.000.
“Dimana obyek tanah tersebut merupakan Sebagian obyek tanah dari SHGB Nomor 3 Tahun 1995 atas nama PT. Sutra Marosi Kharisma,” ujarnya.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU untuk selanjutnya kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada JPU.
“Lebih lanjut, terhadap para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Waikabubak dan untuk tahapan penanganan perkara JPU pada Kejari Sumba Barat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waikabubak,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar