KUPANG – Tim gabungan crew KPP Turangga XXII-3013, crew KPP Solor XXII-3015, crew KP P. BATEK XXII –
3003 dan personel Sisidik, Subditgakkum berhasil mengamankan 101 karung pupuk kurang lebih 2.489 ton yang diduga bahan baku bom ikan.
Selain itu, Tim juga turut mengamankan satu unit kapal KM Karisma yang diduga sebagai alat pengangkut bahan baku tersebut pada 24 Juni 2023 pekan kemarin.
Ditpolairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja Senin (3/7/23) menyatakan bahwa pupuk tersebut dijual di beberapa wilayah yakni, Provinsi NTB, NTT serta Sulawesi Selatan.
“Proses transaksi jual beli pupuk terjadi di perairan selat Gilibanta yang dilakukan sekitar pukul 23.00 hingga pukul 04.00 Wita,” ucapnya kepada kupangterkini.com.
Untuk harga beli pupuk dari suplier (penyedia) di kabupaten Bima, NTB adalah Rp 2.000.000 per karung kemasan 20 kilogram.
“Sedangkan harga jual dari terdugac pelaku IS sebesar Rp 2.300.000 dan apabila dijual eceran maka harganya Rp 200 hingga 300 ribu per kilogramnya,” tambah Kombes Nyoman.
Untuk modus operandi, pelaku mengedarkan dan menjual pupuk yang tidak terdaftar dan tanpa label untuk keuntungan pribadi, dimana pupuk tersebut merupakan bahan baku utama bom ikan.
“Pelaku diduga melanggar pasal 120 juncto pasal 73 undang – undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya berkelanjutan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta.
Saat ini, pelaku IS masih dalam pengejaran tim Ditpolairud Polda NTT serta masih dalam penyidikan.
Sedangkan semua barang bukti telah dibawa ke Markas Unit Polairud untuk proses lebih lanjut.
laporan : yandry imelson
Komentar