Modus Sumbangan Gereja, Wartawan Menipu

Hukum & Kriminal1126 Dilihat

ATAMBUA – Seorang oknum wartawan yang mengaku bagian dari ikatan penulis dan jurnalis Indonesia (IPJI) NTT diciduk Polisi lantaran melakukan penipuan. Penipuan yang dilakukan yakni menyodorkan proposal permohonan bantuan peresmian gereja Katedral Kupang guna keuntungan pribadi.

Iptu Djafar Awad Alkatiri, Kasat Reskrim Polres Belu menjelaskan bahwa tersangka MYA melakukan penipuan kepada beberapa korban dengan cara menggunakan rangkaian kata – kata bohong dan sebuah proposal berisikan permohonan bantuan beserta daftar nama donatur instansi dan penyumbang. “Tersangka datang kepada korban dan berkata ia dari IPJI ingin meminta sumbangan dalam rangka peresmian gereja Katedral Kupang dan sudah bertemu Kapolres Belu,” jelasnya kepada kupangterkini.com Selasa (14/3/23).

Kemudian tersangka menyodorkan proposal tersebut kepada para korban agar menyerahkan uang kepada tersangka. “Sambil tersangka menunjukkan foto dirinya bersama Kapolres Belu sehingga para korban pun menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

Dengan tindakan tersangka tersebut, para korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. “Kerugian yang dialami kurang lebih Rp 5.625.000, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, satu buah proposal dari DPW IPJI NTT, satu buah ID Card, satu buah baju warna biru bertuliskan ketua DPW IPJI NTT, satu buah handphone, kartu ATM BCA, nota tagihan pembayaran hotel serta uang tunai sebesar Rp 400.000. Untuk selanjutnya, Polres Belu juga telah melimpahkan berkas perkara MYA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Baca Juga :  Replik JPU Tak Penting, PH Randy Tidak Ajukan Duplik

Untuk korban penipuan yang dilakukan MYA mencapai 30 orang dengan masing – masing ada yang menyumbang Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Semuanya dilakukan di kota Atambua mulai dari 8 Februari hingga 14 Februari 2023.

laporan : yandry imelson

Komentar