Miliki Sabu, Pria di Kupang Dibekuk

Hukum & Kriminal1218 Dilihat

KUPANG – Seorang pria berinisial S, 36 dibekuk tim Ditresnarkoba Polda NTT karena diduga memiliki narkoba jenis Sabu saat menerima paket yang dikirim melalui jasa pengiriman kilat. S dibekuk di depan SD Bonipoi 1 jalan Kosasi RT 02/RW 04 kelurahan Solor, Kota Kupang.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada kupangterkini.com Sabtu (11/3/23) menyatakan bahwa pelaku dibekuk pada Rabu (8/3) tiga hari yang lalu sekitar pukul 15.00 Wita. “Untuk saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolda NTT guna diproses lebih lanjut,” singkatnya.

Sandy menerangkan bahwa modus operandinya yakni melalui paket yang dikirim oleh W dan penerimanya berinisial AI. Pada paket tersebut berisikan dua buah kaos Oblong, satu bungkus Indomie goreng yang didalamnya ada dua paket klip Sabu, yang dibungkus memakai tisu dan lakban bening, tiga bungkus sarimi gelas dan setiap bungkusannya berisikan dua paket klip Sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan handphone serta sebuah kartu ATM milik terduga pelaku. Ini setelah terduga digeledah tubuh dan barang bawaannya langsung oleh anggota yang dipimpin AKP Alfonsus Takene.

Baca Juga :   Terlibat Pembunuhan, Ira Ua Terancam Hukuman Mati

laporan : yandry imelson

Komentar