KUPANG – Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana tersangka kasus pembunuhan Astrid Elvita Seprini Manafe serta Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewy Ua pagi ini sekitar pukul 09.00 Wita. Agenda pada sidang pagi ini yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan kupangterkini.com Kamis (20/10/22) langsung dari ruang sidang, hingga saat ini jaksa masih membacakan dakwaan. Hal berbeda yakni komposisi penasehat hukum Ira Ua tidak terlihat sosok Yance Thobias Messah ataupun Benny Taopan pada persidangan.
Kelima penasehat hukum Ira yang hadir semuanya wajah baru. Dalam perbincangan dengan Yance Messah beberapa waktu lalu ia sempat mengatakan bahwa sudah tidak mendampingi Ira lagi.
Hakim yang mengadili perkara tersebut berjumlah lima orang. Hakim ketua Darman Parlungguan Nababan SH, MH, dengan anggota Sarlota Marselina Suek SH, Florence Katarina SH, MH, Consilia Lestari Palang Ama SH dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto SH.
Sementara itu, pihak keluarga Astrid semuanya hadir. Mulai dari ayahandanya, Saul Manafe, Jekson Manafe serta keluarga besar menghadiri persidangan.
Ira sendiri hadir dengan setelan atasan putih abu – abu berbalut rompi orange. Hingga berita ini tayang, pembacaan dakwaan masih terus berlangsung.
laporan : yandry imelson
Komentar