PH Randy Belum Tentukan Sikap

Hukum & Kriminal1225 Dilihat

KUPANG – Terpidana Randy Badjideh resmi diputus dengan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Namun, masih ada langkah hukum berikut yang bisa ditempuh oleh pihak Randy dan penasehat hukumnya.

Upaya banding tersebut dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Artinya, Randy Badjideh masih memiliki kesempatan memperjuangkan nasibnya melalui upaya tersebut.

Ketika kupangterkini.com menghubungi penasehat hukum Randy Badjideh, Benny Taopan SH, MH seusai sidang siang tadi, Rabu (24/8/22) ia menyatakan bahwa masih berkoordinasi dengan rekan penasehat hukum yang tidak hadir pada sidang tersebut. “Masih koordinasi dengan rekan lain yang tidak hadir di sidang dan terdakwa,” singkatnya.

Sementara itu, penasehat hukum keluarga Saul Manafe, Adhitya Nasution SH, MH menyatakan bahwa dengan putusan yang diterima Randy maka telah selesai babak pertama. “Selanjutnya kita akan memasuki fase kedua, karena peran IU (Irawaty Astana Dewy Ua) juga tidak kalah penting dan bisa jadi berdasarkan fakta persidangan merujuk kepada penyuruh atau otak dari tindak pidana ini” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka – tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa hasil yang didapatkan merupakan kerja keras bersama aliansi, keluarga dan pihak – pihak yang selalu mendukung didalamnya.

“Ini semua adalah kerja keras bersama. Hasil dari kerja keras bersama, saya juga tidak bisa berkarya tanpa dukungan teman semua,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Adhitya Nasution Yakin, Kasus Astrid dan Lael Kian Terkuak
Baca Juga :   Nasib Ira Ditentukan Besok, Kasus Penkase Dilanjutkan

Komentar