KUPANG – Dua pekan terakhir, notaris Albert Riwu Kore merasakan dinginnya rutan Polda NTT atas kasus dugaan penggelapan sejumlah sertifikat milik BPR Christa Jaya. Namun, berdasarkan pandangan penasehat hukumnya perbuatan Albert Riwu Kore tidak memenuhi unsur penggelapan.
Selain itu, pandangan pakar hukum Dedi Manafe menilai bahwa penetapan Albert Riwu Kore sebagai tersangka masih sangat prematur. Namun, menurut penasehat hukum BPR Christa Jaya, Bildad Thonak, SH serta Samuel David Adoe, SH bahwa penetapan tersangka terhadap notaris Albert Riwu Kore sudah jelas. “Terkait dengan laporan kami masih prematur itu kami menghargainya, tapi yang mau kami tekankan bahwa kasus ini sudah dua kali dilakukan praperadilan atau pengujian secara formil maupun materil terkait dengan SP3 yang pertama pun penetapan tersangka terhadap pak Albert sehingga menurut kami sudah clear,” jelas Bildad kepada kupangterkini.com Senin (15/8/22).
Menurut Bildad, kasus ini mencuat ketika pihak bank meminta sertifikat yang akan dipasang dengan hak pemohon ternyata tidak diserahkan. “Setelah dicari tau ternyata sembilan sertifikat itu sudah ada di bank lain yakni bank Pitobi dan bank NTT, kemudian kasus ini dilaporkan tahun 2019 sampai pak Albert ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Bildad.
Selanjutnya, Samuel David Adoe sebagai rekan Bildad Thonak menambahkan bahwa terkait perkara tersebut adalah perkara pidana atau perdata itu kewenangan lembaga pengadilan. “Tetapi kami meyakini betul bahwa ini kasus pidana, karena ada surat berharga yang dititipkan kepada pak Albert sebagai notaris dan tidak menjaga atau melindungi sehingga kemudian hilang dari kantor pak Albert dan hal tersebut yang kami mintai pertanggung jawaban pidana,” tegas Samuel.
laporan : yandry imelson
Komentar