Periode Januari Hingga Juli, Kejati Terima 1.391 SPDP

Hukum & Kriminal971 Dilihat

KUPANG – Nampaknya, tingkat tindak pidana di NTT saat ini masih sangat tinggi. Pasalnya, terhitung sejak Januari hingga Juli 2022 ini, Kejati NTT menerima 1.391 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kejati NTT, Hutama Wisnu SH, MH menyatakan kepada kupangterkini.com Jumat (22/7/22) bahwa, 1.391 SPDP tersebut yang sudah tahap II sebanyak 975 perkara. “Sedangkan yang sudah diputus Pengadilan Negeri Kupang sebanyak 768 perkara,” rincinya.

Lanjutnya, sekian banyak perkara yang masuk didominasi perkara penganiayaan yakni sebanyak 299 perkara. “Perkara pencurian 193, perlindungan anak 121 dan pengeroyokan 107 perkara, dalam tindak pidana umum” ucapnya.

Selanjutnya, untuk tindak pidana khusus, penyelidikan 33 perkara, penyidikan 30, penuntutan 35 dan eksekusi 40 perkara. “Pada tahap penyidikan, penyelamatan uang negara sebesar Rp 7. 858. 435. 213 miliar dan juga uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 3. 316. 345. 500 miliar,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Komisi Yudisial Janji Kawal Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael
Baca Juga :   Mantan Walikota Kupang Divonis Bebas

Komentar