Mabuk Sopi, Ibu Kandung Bunuh Anaknya

Hukum & Kriminal3762 Dilihat

BA’A – Peribahasa sejahat – jahatnya harimau tidak mungkin memakan anaknya nampaknya tak berlaku bagi seorang ibu rumah tangga asal desa Mbueain, kecamatan Rote Barat, kabupaten Rote Ndao. Pasalnya, dengan sadis ia melenyapkan anaknya sendiri.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui rilis persnya menyatakan bahwa, kejadian bermula pada Jumat (13/7) di rumah tersangka. Pada saat itu, tersangka AA, 42 sedang mengonsumsi miras (Sopi) bersama dua orang saksi EP dan RN dirumahnya.

Saat itu juga korban MYN yang baru berusia dua tahun sedang makan bubur dan disuapi oleh tersangka sekitar pukul 09.00 Wita. Selanjutnya, setelah selesai menenggak minuman keras, kedua saksi kembali kerumah masing – masing.

Selang beberapa waktu saksi berikutnya, GA pergi membeli ikan Lele di rumah tersangka yang dijual oleh saksi DN. Saat itu saksi masih melihat korban masih bermain dalam rumah.

Kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka mengajak korban untuk tidur siang. Namun, sampai diatas tempat tidur korban turun lagi dan berjalan menuju ruang tengah pada saat bersamaan tersangka sudah hampir tertidur karena sudah mabuk.

Namun karena mendengar teriakan mama sebanyak tiga kali dari korban, tersangka dengan emosi bangun dan mengatakan “ini ana ni katong mau tidur minta teh terus” setelah melihat korban menumpahkan gula pasir di lantai. Tersangka kemudian berjongkok di lantai memeluk korban dari belakang, kemudian membekap mulut dan hidung korban seraya mencekiknya juga mengapit tubuh korban pada kedua lututnya.

Korban pun akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir dan meninggal dunia. Oleh karena korban telah meninggal, maka tersangka menjadi takut perbuatannya diketahui oleh keluarga dan tetangga.

Tersangka dengan keadaan panik menggendong korban keluar dari pintu belakang rumahnya menuju ke hutan. Tersangka berjalan hingga hutan Meondolak dan kemudian membuang jazad korban.

Setelah korban hilang, keluarga kemudian mencari korban dan akhirnya ditemukan saksi DN bersama tiga orang temannya pada Senin (18/7) sekitar pukul 14.30 Wita. Sebelumnya, ketika korban dibuang, ada laporan kehilangan anak ke Polsek Rote Barat.

Atas hasil penyelidikan, korban dinyatakan meninggal dunia karena dibunuh, kemudian menetapkan AA yang merupakan ibu kandung korban sebagai tersangka. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polres Rote Ndao sejak Rabu (20/7) lalu dan dijerat dengan pasal 80 undang – undang perlindungan anak.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Bupati Kupang Digugat Warganya
Baca Juga :  Ada Dugaan Randy Tak Sendirian Bunuh Ibu dan Anaknya

Komentar