KUPANG – Terdakwa pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee, Randy Suhardi Badjideh dituntut hukuman mati oleh JPU. Hal ini karena Jaksa beranggapan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan dua nyawa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Pantauan kupangterkini.com Senin (18/7/22) dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU tersebut pada intinya menganggap terdakwa tidak mempunyai empati terhadap kedua korban. Randy juga dianggap berbelit – belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan terdakwa. Untuk itu, JPU menuntut kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Badjideh berupa pidana mati. Tuntutan pidana mati terhadap Randy ini disambut sorakan keluarga, aliansi maupun pengunjung yang hadir di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kupang.
laporan : yandry imelson
Komentar