KUPANG Kasus raibnya uang nasabah bank Bukopin Kupang, Rebeka Adu – Tadak akan masuk pada pokok perkara Selasa pekan depan. Setelah sebelumnya pada putusan sela, eksepsi pihak bank Bukopin ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.
M Hanafiah Harahap SH, kuasa hukum bank Bukopin Kupang kepada kupangterkini.com Jumat (17/6/22) menyatakan bahwa, dalam perkara tersebut pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan relatif yang pada pokoknya menurut Hanafi Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara tersebut. “Dasarnya adalah karena sebagaimana asas actor sequitur forum rei sebagaimana yang diatur dalam Pasal 99 Rv dan Pasal 142 Rbg, di mana seharusnya gugatan diajukan ditempat domisili hukum tergugat atau salah satu tergugat,” jelasnya.
Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa para tergugat keseluruhannya berdomisili di wilayah Jakarta Selatan. “Sebagaimana yang tercantum dalam gugatan untuk mahkota dan sebagaimana bukti anggaran dasar yang membuktikan domisili hukum PT Bank KB Bukopin Tbk (yang mencakup juga cabang kupang) adalah Jakarta Selatan sebagaimana yang sudah ditentukan dan diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas,” tambahnya.
Selain itu, tambah Hanafi, sudah ada kesepakatan antara penggugat dengan tergugat I untuk apabila terdapat permasalahan diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sebagaimana yang kami buktikan melalui bukti formulir pembukaan rekening, hal yang demikian, jika mengacu pada Pasal 99 ayat (16) Rv, Pasal 142 ayat (4) Rbg, bahkan mengacu pedoman teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus Mahkamah Agung sebagaimana dalam bagian wewenang relatif huruf g (halaman 51) menyatakan jika ada pilihan domisili tertulis dalam akta, maka gugatan diajukan ditempat domisili yang dipilih, maka sepatutnya menurut dalil kami wewenang mengadili perkara ini adalah PN Jakarta Selatan,” tegasnya.
Jadi, itu landasan dan argumentasi pihaknya dalam mengajukan eksepsi kewenangan relatif dalam perkara yang telah didasari oleh UU yang berlaku. “Tetapi, majelis hakim dalam perkara ini berpendapat lain dan menolak eksepsi kami dengan dasar yurisprudensi mahkamah agung No. 2678 K/PDT/1992 tentang yang pada pokoknya menyatakan suatu cabang bank dapat menggugat dan digugat, mengenai Putusan Sela tersebut, kami menghormati apa yang telah diputuskan Majelis Hakim,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam putusan sela tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan. Pertama, apakah relevan yurisprudensi tersebut yang diputuskan tahun 1992 atau 1993 dijadikan acuan untuk saat ini dan perkara ini yang telah ada UU PT yang menentukan domisili hukum suatu Perseroan Terbatas. Kedu, apakah perkara yurisprudensi tersebut relevan diterapkan dalam perkara ini yang sudah ada kesepakatan pemilihan domisili hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bahkan pedoman teknis mahkamah agung sendiri menyatakan kewenangannya tempat domisili hukum yang dipilih,” ucapnya penuh tanya.
Tetapi menurutnya, apapun itu Majelis Hakim telah memutuskan dan tetap menghormati putusan tersebut dan pemeriksaan perkara pokok tetap diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kupang. “Mengenai apakah kami akan mengambil langkah hukum mengenai Putusan Sela tersebut, kami belum mengambil sikap dan akan ditentukan nanti setelah adanya Putusan Akhir dalam perkara ini, sebagaimana Pasal 331 Rv sekalipun kami akan banding harus menunggu dan bersama – sama dengan putusan akhir,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar