Berkas Ira Ua Dilimpahkan, Polisi Tunggu Respon Jaksa

Hukum & Kriminal1412 Dilihat

KUPANG – Tersangka kasus pembunuhan Astrid Elvita Seprini Manafe serta Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewy Ua saat ini menempati ruang tahanan wanita Polda NTT. Berkas perkara Ira Ua pun saat ini sedang diteliti pihak kejaksaan atau baru tahap satu.

Kabid humas Polda NTT, AKBP Ariasandy yang ditemui kupangterkini.com Senin (30/5/22) diruang kerjanya menyatakan bahwa, sejak pemanggilan Ira Ua dilakukan pemeriksaan maraton. “Pemeriksaan maraton sehingga melengkapi berkas dan kemudian berkas ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap satu,” jelasnya.

Selanjutnya, Sandy katakan bahwa untuk pemeriksaan tambahan saksi – saksi hingga saat ini belum ada panggilan. “Jadi, kita sementara menunggu respon dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk berkas yang sudah kita kirimkan apakah diterima oleh jaksa atau dikembalikan untuk dilengkapi,” tambahnya.

Sementara itu, saat disinggung tentang keterlibatan tersangka lain, Sandy menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada dan masih terus dikembangkan. “Sampai saat ini dari hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan begitu,” katanya.

Sandy juga menjelaskan bahwa keadaan tersangka Ira Ua dalam tahanan saat ini baik – baik saja. “Kemarin sebelum masuk kita Swab segala macam, kondisi tersangka baik – baik saja,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Polisi Pemukul Warga Sabu, Diperiksa Paminal Polda
Baca Juga :  Jaksa Minta Majelis Vonis Ira Sesuai Tuntutan

Komentar