Belum Peroleh Dakwaan, PH Randy Ancam Boikot Sidang

Hukum & Kriminal3084 Dilihat

KUPANG – Lanjutan sidang putusan sela atas terdakwa Randy Badjideh alias Randy berakhir dengan ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis Hakim. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang kemudian mendapat keberatan dari pihak terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa, Yance Thobias Messah SH yang ditemui awak media usai sidang menyatakan bahwa kemungkinan besar pihaknya tidak hadir dalam persidangan besok (24/5). “Kenapa, berkas kami tidak punya.

Menurutnya, sejak pembacaan berkas pada sidang perdana (11/5) lalu, JPU belum memberikan berkas dakwaan. “Disitu hakim sudah memerintahkan kepada JPU untuk memberikan dakwaan tetapi tidak diberikan. Kami sudah berusaha berkomunikasi dengan JPU terus – menerus tetapi sampai saat ini tidak diberikan. Ada apa terhadap dakwaan itu, apakah karena Randy menerangkan bahwa dia tidak pernah menyampaikan hal – hal itu (keterangan) tetapi tertuang dalam dakwaan, itu yang dijaga JPU atau seperti apa, ini yang menjadi pertanyaan kami,” ucapnya penuh tanya.

Baca Juga :  Ahli Linguistik : Ira Terganggu Dengan Kehadiran Astrid Dan Lael

Yance menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun dari pihak JPU yang hingga saat ini belum memberikan berkas perkara kepada pihaknya. “Bagaimana lakukan persidangan sementara dokumen tidak ada, apa yang harus kami sampaikan,” tandasnya.

Turut menimpali, Benny Taopan SH, MH menyatakan bahwa selain memberikan berkas perkara ke Pengadilan, jaksa juga seharusnya memberikan kepada pihaknya. “Supaya proses persidangan ini adil, karena yang kami punya itu cuman berkas pemeriksaan tersangka yang lain daripada itu tidak kami dapatkan,” ungkapnya.

Senada dengan rekannya, Benny juga mempertanyakan bagaimana bisa bersidang tetapi tidak mendapatkan berkas perkara secara utuh. “Inikan ketimpangan, apa kita harus diam, kami tidak tau apa rencananya, apa strateginya, yang kita cari inikan supaya perkara ini menjadi terang,” tambahnya.

Baca Juga :  Sidang Randy Badjideh Ditunda

Ia menegaskan bahwa kliennya siap dihukum atas perbuatannya. “Tetapi karena ini negara hukum, ada prosesnya, ada aturannya yang harus kita sama – sama jaga tidak berat sebelah, ini jalan lurus yang mana dan inilah ruangnya disini (pengadilan),” ucapnya.

Masih menurut Benny, apa yang mau digali jika berkasnya saja tidak ada dan menyayangkan hal tersebut. “Sangat disayangkan menurut saya, besok kita mau periksa apa, kita bukan ahli nujum, kami juga harus mempelajari sisi lemah dari saksi seperti apa, kualitasnya seperti apa untuk kepentingan klien kami,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar