KUPANG – Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penkase, Ira Ua melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan melawan Polda NTT. Sidang perdana dimulai sejak (12/5) dan berakhir dengan putusan permohonan Ira Ua ditolak, Kamis (19/5) kemarin oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kupang.
Mengomentari hal tersebut, penasehat hukum Ira Ua, Yance Thobias Messah SH menyatakan bahwa praperadilan yang ditempuh merupakan perintah undang – undang ketika seseorang tidak terima dengan penetapan tersangka terhadap dirinya. “Menyangkut dengan setelah permohonan itu selesai dan tidak dikabulkan itu hal yang biasa dan selanjutnya akan masuk pada pokok perkara menunjukkan bukti – bukti yang ada,” ucapnya kepada kupangterkini.com Jumat (20/5/22).
Menurut Yance, bukti yang ada hanya berhubungan dengan pernyataan Ira yang menyatakan kalau masih ada Astrid dan Lael hidupnya tidak tenang. “Nanti ditafsirkan bahwa itu ancaman berulang kali, jaksa harus membuktikan itu, jadi bukan berarti kalah di praperadilan terus orang harus masuk penjara itu belum diuji,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masalah penahanan Ira Ua merupakan hak dari penyidik. “Tapi untuk menerangkan bahwa orang sudah bersalah atau tidak belum bisa ditentukan bahwa dia sudah bersalah,” jelasnya.
Karena menurut Yance pemeriksaan praperadilan itu tidak menyentuh substansi dari proses perkara. “Hanya formilnya saja, apakah alat bukti cukup, mau 1000 bukti tapi tidak substansi bagaimana bisa dipakai bukti itu,” ucapnya.
Selanjutnya ia berkomentar terkait eksepsi pihaknya sangat jelas tidak dijawab oleh jaksa. “Jaksa tidak menjawab eksepsi kami berhubungan dengan penyelundupan keterangan dalam dakwaan, kalau sudah menjawab berarti dengan sendiri mengakui itu siapa yang bawa tanya kepada jaksa,” ungkapnya.
Baginya, dengan jaksa tidak menjawab eksepsi pemohon seharusnya hakim mengabulkan eksepsi pihaknya. “Kalau bahasa itu diselundupkan bagaimana korelasi antara perbuatan Ira dengan dakwaan yang ada, kalau eksepsi kami dikabulkan mau diapakan Ira. Jadi kita dudukkanlah kepada hukum jangan karena tekanan massa terus membuat hukum jadi kabur,” kata Yance.
Terakhir, ia kembali menekankan bahwa masalah eksepsi yang tidak dijawab jaksa itu merupakan pengakuan. “Karena dasar untuk membuat dakwaan itu BAP, kalau diluar BAP berarti cacat, secara materil tidak terpenuhi.
laporan : yandry imelson
Komentar