KUPANG – Sidang putusan kasus korupsi pengalihan aset pemerintah kabupaten Kupang dengan tersangka Ibrahim Agustinus Medah telah usai. Mantan Bupati kupang tersebut dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.
Pantauan kupangterkini.com Senin (21/3/22) Medah yang mengikuti persidangan lewat Zoom dari Rutan Kelas II B Kupang. Ia dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan dijatuhi pidana enam tahun serta denda sebanyak Rp 500 juta.
Medah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 8 miliar paling lama satu bulan sejak pembacaan putusan. Jika tidak dibayarkan maka, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang perkara tersebut.
Jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua tahun. Sementara itu, Medah yang ditanyakan Majelis Hakim soal sikapnya menjawab bahwa ia menyerahkan kepada penasehat hukum.
“Saya serahkan kepada penasehat hukum untuk menentukan sikap kami yang Mulia,” ucap Medah. Sementara itu, John Rihi, penasehat hukum Medah yang ditanyakan sikapnya oleh hakim mengatakan “kami pikir – pikir yang mulia,” singkatnya.
laporan : yandry imelson
Komentar